Dokumen AMDAL untuk mendukung kelancaran bisnis Anda. Pengertian AMDAL atau Analisis mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu proses yang terjadi dalam kajian formal atau ilmu pengetahuan untuk memperkirakan apa saja dampak terhadap suatu lingkungan. Pengertian lain dari AMDAL adalah suatu kegiatan serta kegiatan yang berasal dari suatu proyek Format dokumen AMDAL mengikuti lampiran I, II dan III Permen LH Nomor 16/ 2012. Sementara Format dokumen UKL UPL mengikuti lampiran IV Permen LH No. 16/2012. Sehingga secara fisik keduanya sangat berbeda. Penyusun AMDAL oleh penyusun atau tenaga yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusunan. a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; b. penyusunan dan penilaian addendum Andal dan RKL RPL; atau c. penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru. (2) Perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyampaian dan pemeriksaan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan Outline KA ANDAL sesuai dengan Permen LH No 16 Tahun 2012. Mulai 5 April 2013 format penyusunan dokumen AMDAL harus mengacu pada Permen LH No 16 Tahun 2013. Berikut Outline KA - ANDAL tersebut yang saya susun berdasarkan lampiran 1 Permen LH No 16 Tahun 201 3. Outline KA - ANDAL (Berdasar Permen LH No 16 Tahun 2013) Tujuan dan Kegunaan studi AMDAL. Tujuan studi amdal adalah sebagai berikut ini: Menyyusun RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan untuk melakukan pengelolaan lingkungan. Mengevaluasi dan memperkirakan dampak penting seta timbal balik antara lingkungan dengan kegiatan proyek. Mengidentifikasi rona awal terkait Transkripsi. 1 PROSES PELINGKUPAN (SCOPPING) DALAM AMDAL Kuliah Ke-4 - September 2016 Herda Sabriyah Dara Kospa, M.IL.,M.Sc. S1 Sosek FP Unsri, Inderalaya (2007) S2 Ilmu Lingkungan Unpad, Bandung (2012) S2 MEEM University of Twente, Belanda (2013) 2 MATERI 1.Pengertian 2.Faktor dan Fokus Pelingkupan 3.Cakupan dan Tahapan Pelingkupan. Pada saat ini lahan digunakan sebagai sawah, diwaktu yang akan datang juga untuk sawah sehingga aliran permukaan yang terjadi adalah: Volume Aliran Permukaan = Koefisien aliran x tebal rata-rata curah hujan x luas atau Q1 = K x P x L = 0,55 x 186,67 mm/bulan x 8.178 m2 x 10-3= 839,623 m3/bulan atau 0,324 liter/detik. Keywords: AMDAL, Sustainable Development, Environment, Act No 32 Year 2009 Abstrak : Dunia usaha saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dalam menjalankan Tulisan ini ingin menjelaskan apa itu AMDAL serta bagaimana fungsi dan tujuan AMDAL. Selanjutnya membahas sejauhmana peranan AMDAl sebagai salah satu intrumen dalam Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya PEngelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Simak yuk perbedaan ketiganya. Baca Juga : Pengertian AMDAL, Manfaat Amdal 4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai 578Lgb.